PEKANBARU - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu . Dari pengungkapan ini petugas menyita sebanyak 40 Kg sabu.
Hasil pemeriksaan bahwa sabu seberat 40 Kg itu berasal dari Negara Malaysia. Barang haram tersebut disita dari tiga orang.
Ketiga tersangka itu adalah SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Kabupaten Bengkalis. Mereka menyelundupkan narkoba tersebut melalui Perairan Selat Malaka
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, salah seorang tersangka berinisial RS, bertugas mengambil barang langsung ke Malaysia.
"Kita
memetakan jaringan yang ada di luar sana. Mudah-mudahan kita bisa segera
tangkap bandarnya," ucap Irjen Iqbal, didampingi Kabid Humas Kombes Pol
Sunarto dan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko di Mapolsek Mandau, Selasa
(6/9/2022).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas beberapa hari
lalu tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah
karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.
Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas
ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang.
Dari sana, petugas melakukan pengembangan sehingga pelaku berinisial SS alias
SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang
memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali
narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk
daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Media Sosial