Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Yahukimo Dampingi Dinas Kesehatan Lakukan Pengecekan Di Sejumlah Apotek



Dekai - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang penyetopan sementara penjualan 5 obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat, Polres Yahukimo bersama Dinas Kesehatan melakukan pengecekan sejumlah Apotek di Distrik Dekai, Rabu (26/10/2022)


Dalam pengecekan tersebut anggota Polres Yahukimo serta staf Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Joni Linggi dan Kasat Binmas IPDA I Made Budi Dumariawan melakukan pengecekan 9 Apotek yang ada di Distrik Dekai. 


Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., , menerangkan bahwa selain mengecek , pihaknya memberi imbauan agar tidak menjual untuk sementara lima jenis obat sirop. 

“Hari ini kami datangi 9 Apotek dan hasilnya obat sirop sudah ditarik atau tidak lagi dijual,” ujar Kapolres.


Lima jenis obat sirup yang dilarang sementara diantaranya, Termorex Sirup, Termotex Drop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup serta Unibebi Demam Drop.


Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI terkait temuan kasus gangguan gagal ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.


Lanjut dikatana Kapolres, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengecekan secara rutin.

“Kami harapkan kerjasama dari seluruh pemilik Apotek, agar tidak lagi menjual obat sirop, untuk mencegah kasus gagal ginjal pada anak,” pungkas AKBP Deni.