Dekai – Personel Gabungan Sat Narkoba dan Sat Samapta Polres Yahukimo menggerebek tempat yang diduga sebagai tempat penjualan miras lokal yang berada di Distrik Dekai, Rabu (2/11/2022), dini hari.
Hasil dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan satu orang berinsial AAK (30) beserta barang bukti berupa empat botol miras lokal jenis Cap Tiku (CT) ukuran 600ml, jeriken, kompor, dan satu buah panci, yang diduga digunakan untuk membuat miras lokal.
Kasat Resnarkoba Polres Yahukimo IPTU Joni Linggi menerangkan tersangka AKK berperan sebagai penjual sekaligus penyuplai dana untuk pembuatan miras lokal, lalu untuk pembuatan miras sendiri dilakukan oleh dua orang yang saat penggerebakan tidak di tempat.
“Tersangka penjual sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk dua tersangka yang berperan membuat miras lokal masih dalam penyilidikan,” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E, S.H., M.M.,M.H., menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan razia miras guna mengantisipasi serta meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Yahukimo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat atau mengkonsumsi miras jenis apapun, karena kita tahu bersama miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya masalah di masyarakat,” Tandas Kapolres.
“Apabila kedapatan, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Deni.
Media Sosial