INDRAGIRI HILIR - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
ratusan ribu benih lobster di Indragiri Hilir, Riau.
Sebanyak
408.000 benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 61 miliar lebih
disita. Dua pelaku berinisial MR, 33, dan SM, 53, itu ditangkap pada
Selasa (18/4) pagi.
Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan ini
berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Awalnya
kami dapat informasi bahwa ada penyeludupan benih bibit lobster keluar
negeri melalui daerah Indragiri Hilir,” kata Kombes Teguh kepada awak
media Rabu (19/4).
Dari informasi itu Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Dhovan Oktavianton langsung melakukan penyelidikan.
Saat
melakukan pemantauan, tim mencurigai satu Cold Diesel Mitsubishi BE
8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah
kosong di pinggir jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir, Riau.
“Dari kecurigaan petugas
dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Benar saja, saat
diperiksa ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster
atau benur dalam ukuran kecil,” lanjut Kombes Teguh.
Mantan
Dirkrimsus Polda Kepri ini memerinci bahwa 24 kotak tersebut berisi
408.000 ekor benih bibit lobster yang dimuat dalam plastik. Setiap satu
kemasan plastik berisi berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil.
“Bibit
lobster ini dibawa dari Provinsi Lampung, rencananya akan kirim ke
Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan di Inhil.
Jika dihitung nilai ekonominya mencapai enam pulu satu miliar lebih,”
beber Kombes Teguh.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan, dan gelar perkara, MR dan SM ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya
disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI
No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1
miliar.
Kombes Teguh menambahkan bahwa sesuai
arahan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bahwa selain memberikan
pelayanan yang humanis dan menjaga kemananan masyarakat, fungsi reserse
pada kepolisian harus tetap berjalan.
Agar ancaman kejahatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan negara dapat diminimalisir sekecil mungkin.
“Pengungkapan
kejahayan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya ini
menandakan Polri, khususnya Polda Riau terus berupaya menjaga ekosistem
kita dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Media Sosial