PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mencopot Kompol
Petrus Hottiner Simamora dari jabatan sebagai Komandan Batalyon
Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Pencopotan
jabatan tersebut terkait pengakuan Bripka Andry Darma Irawan, yang
menyebut dimintai setoran hingga Rp650 juta oleh oleh atasannya, yakni
Kompol Petrus.
"Danyon (Kompol Petrus, red) dan
anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus
keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad
Iqbal, Senin (5/6).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan soal setoran bawahan kepada atasan tersebut.
Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
"Prinsipnya
kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik
profesi. Kalau ada unsur pidana kita (Polda Riau, red) akan dalami,
Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu.
Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.
"Bripka AD disersi, sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal.
Kasubdit
Paminal Bid Propam Polda Riau AKBP Fahrian Siregar menambahkan
pencopotan Kompol Petrus dan Bripka Andry dilakukan pada Maret 2023.
AKBP Fahrian menyebutkan, proses internal terhadap Kompol Petrus berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Propam.
"Berawal
dari aduan, lalu didalami dan Kompol Petrus dicopot sambil berjalan
proses pemeriksaan pada Maret lalu. Kalau yang Bripka Andry juga sama
dicopot juga, dalam rangka pemeriksaan," jelas AKBP Fahrian.
AKBP Fahrian menyebut Bripka Andry tidak kooperatif karena tidak pernah mau datang untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan Kompol Petrus mengikuti semua rangkaian pemeriksaan internal.
Saat ini, Kompol Petrus tidak memiliki jabatan. Dia hanya sebagai Pamen Satuan Brimob Polda Riau di Batalyon A.
"Kompol Petrus tinggal disidang saja, dia saat ini Pamen di Batalyon setelah mutasi, di Batalyon A," ucap AKBP Fahrian.
Soal curhatan Bripka Andry di media sosial yang mengaku setor Rp650 juta ke Kompol Petrus masih terus didalami.
Setelah sidang digelar, hasilnya akan disampaikan Propam ke publik.
"Jauh
sebelum viral kita sudah tangani ini, tetapi semua masih proses sidang,
ya kan tidak bisa langsung karena semua butuh proses. Kalau soal
setoran itu kita dalami terus. Nanti setelah sidang baru disampaikan,"
pungkas AKBP Fahrian.
Media Sosial