Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgas TPPO Polda Jambi Ungkap Perdagangan Orang Untuk Prostitusi Online

Ngawi - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi amankan tiga orang admin prostitusi online, pelaku diringkus di salah satu hotel di Jambi 14 Juni 2023.

Tiga orang pelaku yang menjadi admin prostitusi online, yakni R (17) yang masih dibawah umur, Ardipan (20) Warga Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Zola Miwaldi (18) warga Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Ketiga pelaku diamankan oleh Tim TPPO Polda Jambi di Hotel Lestari Kota Jambi, pada Rabu 7 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, tiga orang pelaku yang diamanakan Tim TPPO Polda Jambi adalah admin prostitusi online.

"Mereka kita amankan di salah satu kamar hotel yang ada di Jambi sekira pukul 23.00 WIB, pada Rabu 7 Juni 2023," kata Mas Edy.

Diketahui, saat penggeledahan tersebut, didapatkan dua orang perempuan dan dua orang tamu laki-laki yang sedang berada di dalam kamar 307 lantai 3 Hotel Lestari.

"Saat kita lakukan penggerebekan, kita mendapati dua orang perempuan dan dua orang laki-laki sebagai tamu. Saat dilakukan pengrebekan kita mendapati uang sebesar Rp400 ribu sebagai biaya transaksi prostitusi online, dan yang menjadi admin adalah R, Ardipan, Zola," ujarnya.

R yang masih di bawah umur dan Ardipan berperan sebagai admin prostitusi online, sedangkan Zola berperan sebagai pemesan hotel.

Diketahui, dari hasil prostitusi online tersebut bisa mencapai Rp1 juta setiap satu kali pertemuan.

"Setiap satu tamu untuk para korban wanita mendapatkan uang kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan untuk para pelaku dalam satu kali pertemuan tamu dengan korban, pelaku bisa mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 4 buah handphone, uang tunai Rp 400 ribu, 1 lembar bill Hotel Lestari, 1 buah KTP, dan beberapa kondom bekas dan baru.

Tersangka dan barangbukti kemudian dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.

sumber: Jambi Independent