Padang
Lawas, SUMUT — Polres Padang Lawas ( Palas) setelah menerima laporan
adanya Kasus Eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur
langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pria pelaku
kasus pencabulan inisial AH usia 23 tahun, bersama satu orang perempuan
pelaku kasus eksploitasi inisial VL alias HY alias Nonik alias Aceh usia
38 tahun, terhadap korban yang sama, seorang anak perempuan masih di
bawah umur usia 15 tahun.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK
mengatakan bahwa penangkapan kedua orang tersangka pelaku kasus
pencabulan dan kasus eksploitasi terhadap anak usia masih dibawah umur
itu, atas dasar laporan orang tua korban terhadap pihaknya (Satreskrim
Polres Palas).
Keduanya ditangkap di lokasi Cafe milik pelaku VL
alias HY, di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun
Kabupaten Padang Lawas, Rabu (26/7) malam.
Guna menjalani proses
lanjutan, kedua tersangka AH dan VL alias HY, beserta sejumlah barang
bukti kedua kasus tersebut saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas.
,”Dari
hasil pemeriksaan awal kepada tersangka AH, dikenakan pasal 6 huruf b,
junto pasa 15 huruf e dan g, undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang
kekerasan seksual ( TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
ditambah 1/3 dari pidana pokok. Dan kepada tersangka VL alias HY
dikenakan pasal 88 junto pasal 76 undang – undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun
2002 ancaman hukuman 10 tahun penjara,”
Demikian terang Kapolres
Palas AKBP Diari Astetika, didampingi KBO Reskrim IPTU Ahmad Bani, S SH
bersama rekannya Kanit Pidum IPDA BC Nasution, yang juga turut di hadiri
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Palas Jamilah Pohan, S.Psi saat
acara kegiatan konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di ruangan
Aula kantor Satreskrim Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa,
Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (28/7) sore.
Media Sosial