Palas - Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S.IK didampingi
Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH melaksanakan Konferensi Pers
terkait kasus Penggelapan Mobil dan kepemilikan senjata air soft gun
serta Pengungkapan Bandar Narkoba, Kamis (31/08/2023).
Dikatakan
Kapolres Terkait Pengungkapan Kasus kepemilikan Air Soft Gun dan
penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah Minggu tanggal
27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib.
Berawal
dari pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang di lakukan PS dari
informasi masyarakat pelaku memiliki Senjata kemudian dilakukan
pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun yang sering di gunakan
pelaku dalam aksinya
Kemudian dilanjutkan
Terkait Pengungkapan Narkoba sat Narkoba berhasil mengamankan Pengedar
dan pemakai narkoba berjumlah 5 (Lima) orang
Kelima
tersangka Berinisial BN,( 35 )Thn,AM, (45) Thn,AYSS (32) Thn,T (48) Thn
dan RS (28) Thn Kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang
berbeda di Desa Aek Tinga
Dari penangkapan
Pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM
(45),AYSS(32) dan RS (28) diamankan barang bukti Berupa1(satu) bingkus
plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat
0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa- 1(satu) bungkus plastik klip
transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1(satu)
unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu
rupiah)
Kemudian Kasat Narkoba AKP Agus M
Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan BN(35) Thn dan T(48) Thn di amankan barang
bukti 3(tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan
narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto,1( satu) unit timbangan
elektrik,Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),1(satu)
unit hp android merk samsung,1(satu) unit hp nokia kecil,1(satu)
bungkusan plastik klip kosong,3(tiga) plastik berbentuk sekop
Kapolres
Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S,IK mengatakan Bahwa para pelaku
sudah kita amankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya
"Untuk
para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan
asesmen ke BNN Tapanuli Selatan dan untuk Pengedar akan di kenakan pasal
112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau Hukum mati"pungkasnya
Media Sosial