MEDAN
- Tim gabungan dari Polrestabes Medan bersama Denpom AD, Dinas PTSP
Sumut, Dinas Pariwisata Sumut, Satpol PP Sumut dan Pemerintah Kota Medan
menindaklanjuti perizinan operasional tempat hiburan TRAXX Club &
KTV yang berlokasi di Jalan Nibung Baru, Kecamatan Medan Petisah.
"Hasil
koordinasi yang dilakukan Polrestabes Medan dengan Pemprov Sumut dan
Pemko Medan bahwa tempat hiburan TRAXX Club & KTV ditutup karena
terbukti mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol
Hadi Wahyudi, Selasa (5/9) malam.
Hadi menerangkan, penutupan
lokasi tempat hiburan itu berdasarkan fakta bahwa adanya seorang
waitress bernama Juliana menjual narkotika jenis ekstasi kepada
pengunjung. Kemudian, adanya dua kegiatan usaha yaitu club malam dan bar
yang belum memiliki sertifikat standar namun kegiatan jenis usaha
tersebut telah beroperasi.
"Sehingga pada Senin (4/9) malam tim
gabungan melakukan pengawasan atas penutupan operasional kegiatan usaha
jenis club dan bar di Traxx Club & KTV karena tidak memiliki izin,"
pungkasnya.
Media Sosial