MEDAN, – Polda Sumut menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok
Saribu (LDS) terduga pelaku penistaan agama dan penyebar ujaran
kebencian melalui media sosial.
“Hari ini
terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20
hari ke depan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,
Senin (27/11).
Kapoldasu menerangkan, tersanka
ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu,
Kabupaten Toba, terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan
terhadap agama tertentu melalui media sosial (medsos) akun Tiktok Snack
Video.
“Tersangka berdomisili di Kota Sorong,
Papua Barat, yang bekerja sebagai sopir truk dan baru dua minggu berada
di Kabupaten Toba,” terangnya keluarga tersangka menyerahkan seluruh
proses hukumnya kepada penyidik Polda Sumut.
Disinggung
mengenai motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian itu, Agung
menyebutkan penyidik sejauh masih melakukan serangkaian pemeriksaan
dengan melibatkan ahli.
“Tersangka ditangkap
atas laporan dari Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke
Polda Sumut yang melihat video dugaan ujaran kebencian tersebut,”
sebutnya dari tangan tersangka disita barang bukti akun Tiktok dan
handphone yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian di medsos.
“Atas
perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 ITE KUHPidana atau
Pasal 156a KUHPidana dengan ancama di atas lima tahun penjara,” ujar
Kapoldasu.
Sebelumnya, pengguna media sosial
(medsos) dihebohkan aksi pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian
saat berada di salah warung.
Dari rekaman video
yang didapat, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata
agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.
“Sikit-sikit agama (Palestina-red). Itu habisi itu Umat Musxxx,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.
Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok.
Media Sosial