Ticker

6/recent/ticker-posts

Jadi Tersangka! Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

 

MEDAN, – Polda Sumut menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu (LDS) terduga pelaku penistaan agama dan penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

“Hari ini terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11).

Kapoldasu menerangkan, tersanka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba, terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu melalui media sosial (medsos) akun Tiktok Snack Video.

“Tersangka berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat, yang bekerja sebagai sopir truk dan baru dua minggu berada di Kabupaten Toba,” terangnya keluarga tersangka menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik Polda Sumut.

Disinggung mengenai motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian itu, Agung menyebutkan penyidik sejauh masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan ahli.

“Tersangka ditangkap atas laporan dari Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut yang melihat video dugaan ujaran kebencian tersebut,” sebutnya dari tangan tersangka disita barang bukti akun Tiktok dan handphone yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian di medsos.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 ITE KUHPidana atau Pasal 156a KUHPidana dengan ancama di atas lima tahun penjara,” ujar Kapoldasu.

Sebelumnya, pengguna media sosial (medsos) dihebohkan aksi pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di salah warung.

Dari rekaman video yang didapat, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.

“Sikit-sikit agama (Palestina-red). Itu habisi itu Umat Musxxx,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.

Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok.