MEDAN, – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial
(medsos).
“Saya imbau kepada masyarakat
yang mendapat video, tulisan dan informasi bersifat provokatif melalui
media sosial untuk bijak menyikapinya,” imbaunya, Senin (27/11).
Agung
juga meminta kepada masyarakat apabila ada pihak keluarga yang
melanggar hukum dengan membuat video-video provokatif dan menyebarkannya
ke media sosial agar menyerahkan ke penegak hukum.
“Tentunya polisi akan mendudukkan segala proses hukumnya. Setiap pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya,
Polda Sumut menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu
terduga pelaku penistaan agama dan penyebar ujaran kebencian melalui
media sosial.
Media Sosial