Kediri- Dalam rangka terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kediri Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri, gencar melakukan penindakan terhadap angkutan umum terutama Bus yang seringkali ugal-ugalan di jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penindakan pelanggaran Lalulintas di lakukan untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan pengguna jalan lainnya terutama saat libur panjang seperti saat ini.
Dari pantauan awak media ada Tiga unit Bus yang dilakukan penindakan oleh anggota Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri di antaranya PO. BUS SINAR JAYA, di Pos 12.03 Ngadirejo, PO. BUS BAGONG, di Pos 12.04 Jong biru dan PO. BUS HARAPAN JAYA di Pos 12.02 Mengkreng. Minggu 25/01/2024
Kasat Lantas Polres Kediri AKP I MADE JATA WIRANEGARA.,S.I.K., M.S.i, melalui Kanit turjagwali Satlantas Polres Kediri IPTU SUJADHI. S.H Saat di konfirmasi Awak Media Melalui Saluran Telepon Membenarkan adanya penindakan pelanggaran tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas yang dilakukan oleh oknum sopir bus yang tidak mentaati peraturan lalu lintas berupa larangan yang di nyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan dan membahayakan keselamatan umum" terang IPTU SUJADHI S.H
"Akibat perbuatan Mengemudikan Bus dan melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan tersebut dikenakan tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan". Pungkas IPTU SUJADHI S.H
( MB )
Media Sosial